Batanghari, zonajambi.com - Kacabjari Batang Hari bersama sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi, berhasil mengamankan seorang terpidana yang bertahun-tahun kabur terkait kasus Keuangan BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.
Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari terpidana Muhammad Atiq sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini buronan Terpidana atas nama Muhammad Atiq ditangkap ditempat persembunyiannya pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.
Untuk diketahui Muhammad Atiq telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi BUMDES Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.
Baca Juga : Salah Satu Warga Desa Teluk Leban Menjadi Korban Dugaan Peredaran Uang Palsu
Perkara tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.SusTPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.
Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa terdakwa an. Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Baca Juga : Pemilik Warung di Desa Bajubang Laut Temukan Dugaan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsidiair 3 bulan kurungan; membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 Juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Red)
0 Komentar