Kacabjari Muara Tembesi Berikan Penyuluhan Hukum Serta Salurkan Bantuan CSR PPM di Maro Sebo Ulu



Maroseboulu, zonajambi.com - PT. Tambang Bukit tambi salurkan CSR Bantuan program Pengembangan Dan pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Masyarakat Di wilayah maro sebo ulu kabupaten Batanghari Jambi. Sasaran Bantuan tersebut di Bidang pendidikan dan Desa Di wilayah kecamatan Maro sebo ulu, Rabu (18/01/2023).

kepala Cabang Kejasksaan Negeri Batanghari Muara Tembesi M. Lukber Liantama ,SH. MH. memberikan Edukasi penyuluhan hukum kepada Masyarakat yang mendapatkan Bantuan (PPM), dan Sesi tanya jawab untuk Diskusi masalah hukum sehari-Sehari di dalam kehidupan masyarakat.


Kegiatan ini di laksanakan Di aula kantor Camat Maro Sebo ulu, Yang dihadiri Kasubsi Pidsus Cabjari Tembesi Sakti Yuharbi SH, Ismail, S.Pd., Camat Marosbo ulu, Nurhadi Perwakilan PT. Tambang Bukit Tambi, dan peserta undangan Kepala Desa, kepala Desa terpilih, serta  BPD Se-kecamatan Marosebo Ulu.

Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama menyampaikan bahwa, dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan ketika suatu peraturan di sahkan dan diundangkan dalam lembaran negara otomatis pada saat itu juga semua warga negara tanpa melihat profesi, kedudukan dan jabatan seseorang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut, "ujarnya.

Baca Juga Bupati Fadhil Arief Menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Bogor

Melihat kondisi yang seperti inilah peran dan kehadiran penyuluh hukum sangat diperlukan untuk menyampaikan atau menginformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan kepada masyarakat," Ungkapnya.

Dikatakan nya, jika masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga aparatur negara. Konsitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya (pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945).

Baca Juga Wakil Bupati Bakhtiar Lantik 136 Orang Pejabat di Lingkup Pemkab Batang Hari

Disamping itu, setiap warga negara juga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena mereka adalah makhluk Tuhan Yang mempunyai Hak Asasi yang harus dilindungi dan dihormati. Berdasarkan pasal 27 UUD 45 tersebut diatas bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya.

Iya Menegaskan kembali kepada kita bahwa betapa pentingnya peran seorang penyuluhan hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum. Idealnya setiap warga negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini," Katanya.

Dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh kacabjari peserta sangat berterima kasih dan juga bermanfaat Bagi masyarakat banyak. (Alam)

Posting Komentar

0 Komentar