Dari hasil rapat, kata BBS, disimpulkan bahwa PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) siap memberikan kompensasi kepada 8 perwakilan ahli waris suku anak dalam (SAD) sebesar Rp. 300 Juta dan diserahkan secara langsung.
“Alhamdulillah hasilnya tadi, PT SBPU bersedia mengganti rugi kepada perwakilan ahli waris suku anak dalam sebesar Rp 300 juta,” ucap Bupati BBS.
Dengan hasil rapat hari ini kata Bupati BBS diharapakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta semua pihak untuk tetap menjaga kondisi keaamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Sedangkan penyelesaian konflik Sosial PT. Bukit Bintang Sawit dan warga desa sogo Kecamatan Kumpeh masih di tinjau oleh tim terpadu.
“Untuk PT Bukit Bintang Sawit dan Warga Desa Sogo Masih ditinjau oleh Tim Terpadu. Dan Semoga penyelesaiannya bisa secepatnya,” tandasnya.
Hadir dalam penyelesaian konflik tersebut, Pabung 0415/Jambi Mayor Beni, Kapolres Muaro Jambi dan Pihak Kejari Muaro Jambi
0 Komentar