Maroseboulu, zonajambi.com - Polsek maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH bersama Kanit Reskrim Polsek maro sebo didampingi anggotanya press release kasus tindak pidana pencurian dan penganiayaan di Mako Polsek Maro sebo ulu, Selasa (11/06/2024) siang.
Kapolsek Maro sebo ulu AKP.P. Sagala,S.H.MH menyebutkan press release ini guna menjawab perkembangan kasus pencurian dengan penganiayaan warga Desa Sungai rengas Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten batang hari beberapa waktu lalu yang ramai dipertanyakan oleh masyarakat hingga saat ini.
Pada kasus tersebut ditetapkan salah seorang pelaku dengan inisial WI (19) dan YS (32) yang merupakan warga Sungai rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari, dengan adanya kejadian ini YS (32) di jerat dalam pasal 351 penganiyaan dan WI (19) di jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan ujar Kapolsek Maro sebo ulu.
YS Yang meresahkan masyarakat wilayah hukum Polsek maro sebo ulu yang sering mencuri tandan sawit milik masyarakat Sungai rengas bahkan di saat pemilik kebun ada, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan Polsek Maro Sebo Ulu. (Alam)
0 Komentar