Wakil Bupati Robby Sampaikan Perubahan Perda No 3 Tahun 2016



Tanjabtim, zonajambi.com - Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mahrup, Wakil Ketua Saydina Hamzah, Wakil Bupati Tanjab Timur, H, Robby Nahliansyah, hingga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim, Forkopimda, Kejari, Kapolres, Dandim, serta OPD dan para undangan hadir dalam rapat tersebut. Senin (27/05/2024).

Dalam kata sambutan Wakil Bupati Tanjabtim, H, Robby Nahliansyah bahwa untuk melaksanakan amanat undang – undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pada kesempatan ini kami telah menyusun rancangan peraturan daerah, sebagai berikut yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ungkap.H Robby Nahliansyah. (jeep)

Posting Komentar

0 Komentar