Batanghari, zonajambi.com - Kebakaran sumur minyak illegal di Desa jebak, Kecamatan muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Jum’at 09 Febuari 2024 kemarin sekira pukul 18.45 wib berhasil diungkap oleh Polres Batang Hari bersama Dirkrimsus Polda Jambi.
“Iya, tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang dan satu tersangka lagi meninggal dunia,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha, Kasubdit Dirkrimsus dan Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Sabtu (10/02/2024) malam.
Baca Juga Bupati Batang Hari Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemerhati Otomotif Provinsi Jambi
Dikatakan Kapolres, kte dua tersangka yang diamankan berinisial S dan E. Untuk tersangka berinisial D meninggal dunia.
“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan b arang bukti lainnya, berupa satu unit rig untuk melakukan pengeboran minyal,” ujarnya.
Baca Juga Asisten I Setda Batang Hari Hadiri Isra' Mi'raj di Kelurahan Teratai
Disebutkan Bambang, untuk kronologi terjadinya kebakaran sumur minyak tersebut disebabkan oleh tersangka D yang tetap bekerja pada saat hari sudah mulai gelap.
“Tersangka D sudah diingatkan oleh salah satu saksi agar tidak melakukan aktivitas, karena hari sudah mulai malam gas akan berkumpul dibawah dan rawan terjadi kebakaran,” tuturnya.
Baca Juga Sekda Lantik 7 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemkab Batang Hari
Dilanjutkan Bambang, akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan ganset. Akibat aktivitas tersebut terjadi kebakaran di sumur minyak illegal tersebut.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi sebanyak 60 Miliar,” katanya. (Red)
0 Komentar