KPU Bersama Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang



Tanjabtim, zonajambi.com - Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pencegahan dan pengawasan tahapan masa tenang pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu 2024 bertempat di Kantor Bawaslu , Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Sabtu (10/02/2023).

Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi S. Pdi

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pabung Kodim 0419/Tanjab di wakili oleh Peltu Sana Chandra suseno, Kasat Intel Polres Tanjab Timur AKP Satyo SH,Kasipidum Kejari Tanjab Timur M. H Fushathul Amul Huzni, SH, sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Dedi Saputra SE, Kordiv bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Syakur Rahman. S.Pd, Kordiv bidang hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Nurdin, SE, Komisioner KPU Kab. Tanjab Timur Joni Hartanto, S. IP, Kabid Poldagri Kesbagpol Kabupaten Tanjab Timur Meiheriansyah, SP, Kasi Binadik Lapas Narkotika Klas II B Muara sabak Dedi Antoni, Kabid Trantib Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur Tagor FS, S. IP, Staf Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur,perwakilan masing masing Parpol.

Ketua Bawaslu Tanjab Timur menyampaikan, Bawaslu untuk melakukan penertiban APK , kemungkinan KPU tidak melakukan penertiban tapi hanya himbauan, Bawaslu juga melakukan penertiban setelah memberikan surat himbauan dari bawaslu (sudah diterima parpol). 

Kemudian Bawaslu mengajak KPU akan melakukan penertiban APK pada tanggal 12 Feb 2024 (sejak pagi hari) dan Bawaslu juga akan melakukan pengawasn terkait distribusi Logistik.

Koordiv bidang hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu sebagai berikut.

Intruksi Bawaslu untuk melakukan koordinasi bersama Stakeholder(sudah dilakukan dengan terselenggaranya rapat pada sore hari ini, 10 feb 2024, dalam penertiban skemanya adalah dibentuk 3 tim (terdiri dari TNI, kejaksaan, kepolisian , KPU, Bawaslu, Satpol PP. Kesbangpol) dan rute akan di atur oleh Bawaslu.

Bawaslu sudah menginstruksikan kepada PTPS untuk melakukan pengawalan distribusi logistic, terkait APK dikantor partai hanya bisa lambang partai/bendera partai, Foto caleg tidak bisa dan sebagai petugas penertiban yang di atur peruu adalah satpol PP yang berwenang dalam eksekusi penertiban adalah Satpol PP dan Bawaslu hanya memfasilitasi. 

Komisioner KPU, terkait jadwal kampanye pertanggal 10 feb jam 23.59 KPU menghimbau apa yang sudah ditetapkan dalam PKPU dan juknis kampanye yang sudah di sepakati bersama dan KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jadwal di KPU berharap kerja sama yang baik  untuk  mengikuti aturan yang telah di tetapkan dan apa yang telah diatur dalam pKPU terkait masa tenang, apabila tidak di laksnakan maka akan ada konsekuensi dan ini merupakan tugas bersama untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai dalam tahapan pemilu. 

Kordiv bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.

a) Mempertegas bahwa 10 februari adalah hari terakhir masa kampanye tepatnya pukul 23.59 setelah hari ini, itu sudah masuk masa tenang, jadi tidak ada lagi kegiatan kampanye.

b) Mulai dari APK, kegiatan pertemuan tatap muka, dll yang masih mengandung unsur kampanye  tidak diperbolehkan, Bawaslu akan melakukan kegiatan apel siaga pada 11 februari 2024.

c) Penertiban APK termasuk APS disemua tempat kecuali  kantor sekretariat partai(hanya di bolehkan kegiatan internal partai politik yang sudah di SK kan serta menghimbau untuk parpol melakukan penertiban secara mandiri.

Penulis : Jeep

Posting Komentar

0 Komentar