Polsek Maro Sebo Ulu Berhasil Ringkus Satu Orang Curanmor


Maroseboulu, zonajambi.com - unit Reskrim Polsek maro sebo ulu berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) pada hari Jum'at (19/01/2024) sekitar pukul 11:00 WIB di desa sungai Ruan ulu.

Saat di konfirmasi Kapolsek maro sebo ulu AKP, P Sagala SH MH membenarkan kejadian tersebut pelaku curanmor yang berhasil di ringkus oleh anggota reskrim berinsial RA warga desa belati jaya kecamatan mersam, sudah kita aman di Polsek, Selain mengamankan pelaku pihak Polsek maro sebo ulu juga mengamankan satu unit sepeda motor.

Penangkapan tersangka RA atas laporan dari  Rudianto warga kelurahan Simpang sungai rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang Hari yang mana pada saat itu telah kehilangan satu unit sepeda motor,

Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, Pada saat saya pulang dari kebun kemudian berbaring di dalam pondok sementara satu unit sepeda motor milik saya tersebut seperti biasa saya letakkan di depan pintu pondok dan kunci terletak di sepeda motor tersebut, kemudian saya berbaring di dalam pondok sambil bermain hp, tak berapa lama kemudian terdengar suara pintu berbunyi dan saya biarkan karena biasanya anjing peliharaan saya, ungkap Rudianto.

kemudian saat saya lihat ada wajah pelaku di pintu kemudian saya berteriak “WOY RA MALING” dan sdr RA  langsung mengunci pintu pondok tersebut dari luar sehingga saat saya akan membuka pintu, kemudian saya loncat dari jendela dan disitu saya melihat sdr RA mengendarai sepeda motor milik saya dengan kencang kearah keluar kebun saya dan kemudian terlihat arah jalan tersebut ke PT.VAT kemudian ayah saya dan Paman saya Sdr.Suharto ikut mengejar, namun tidak juga bertemu. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan saya melaporkannya ke Polsek Maro Sebo Ulu, Tutupnya.

Menindaki laporan  laporan tersebut Kapolsek maro sebo ulu melalui Kanit Reskrim Bripka FPM, Parhusib dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut, pada Jumat tanggal 19 Januari 2024, unit reskrim Polsek Maro Sebo Ulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Sungai Ruan Ulu kemudian Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ketempat pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku langsung dibawah ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk diproses lebih lanjut, demikian disampaikan Kapolsek Maro Sebo Ulu. (Alam)

Posting Komentar

0 Komentar