Tanjabtim, zonajambi.com - Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Soekani Daulai, SH, MH dalam pengungkapan kasus Penipuan Online di Loby Polres Tanjung Jabung Timur, Jumat (8/12/2023).
Sebagaimana release yang disampaikan Kapolres Tanjab Timur saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan, bahwasanya penipuan online ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/XII/2023/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 3 Desember 2023. Dengan Pelapor SW.
Baca juga : KPU Tanjabtim Resmi Umumkan TKD Paslon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Modus Operandi berawal pada Tahun 2020 dimana Terlapor IS membuat akun Shoope dengan nama akun HAWA2906 yang menjual alat produk alat Pom Mini.
Pada Bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 korban SW memesan/membeli 7 Unit Cassing Pom Mini dan 2 Unit Mesin Pom Minyak Goreng Emigo dengan total keseluruhan Rp 83.700.000, Korban SW telah melakukan transfer uang sebesar Rp 70.100.000,- dengan lokasi transfer di Teluk Dawan Kec. Muara Sabak Barat Tanjab Timur kepada terlapor IS namun barang yang diterima oleh SW hanya 4 Unit Cassing Pom Mini yang bernilai Rp 13.600.000,-.
Baca juga Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Smart City dari Menteri Kominfo
Atas kejadian tersebut selanjutnya SW melaporkan ke Polres Tanjab Timur dan pada Hari Senin 4 Desember 2023 sekira Pukul 00.30 Wib di kontrakan pelaku IS Jalan Raya Binong No.64 Kelurahan Binong Kec. Binong Kab. Subang Provinsi Jawa Barat Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Soekani Daulai, SH, MH bersama anggotanya yang dibantu/di backup oleh Polsek Binong Jawa Barat telah berhasil menangkap tersangka IS yang saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur.
Atas kejahatan tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 A ayat(1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubawan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Baca Juga Usia Ke_75, Era Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pembangunan Merata dan Wajah Batang Hari Berubah
Guna Penyelidikan dan Penyidikan baik tersangka IS maupun barang bukti 1 budel rekening koran milik pelapor, 1 bundel bukti screnshoot percakapan pelapor dan terlapor serta 1 unit HP Oppo A92 warna biru milik terlapor telah diamankan. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. (Jeep)
0 Komentar