Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Batang Hari Keluarkan Surat Edaran Meliburkan Sekolah



Batanghari, zonajambi.com - menindaklanjuti surat gubernur Jambi nomor : 1793/SE/DLH_3/2023 tanggal 1 Oktober 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan surat edaran pasca kabut asap , dengan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Batanghari sudah berada di angka 164,3 dengan Kategori Tidak Sehat.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah nomor : 800/4554/PDK/2023 tentang antisipasi kualitas udara yang memburuk di Kabupaten Batanghari terhadap satuan pendidikan, SD Negeri dan swasta SMP Negeri dan swasta, TK, KB, TPA dan SPS.

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Daerah menyampaikan kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal sebagai berikut :

1. Terhitung mulai tanggal 4 S/d 6 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan Belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah dengan system pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing 

2. Menghimbau kepada siswa dan siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Dilarang melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar ruangan

4. Mengaktifkan unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama

5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas

6. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila terjadi sesuatu hal di satuan Pendidikan untuk mengambil sebuah tindakan. 

7. Untuk absensi kehadiran (SIKEPO) bagi Guru dan tenaga kependidikan tetap dilaksanakan dengan jangkauan homebase bebas.

Surat edaran tersebut di tanda tangani langsung Sekretaris Daerah Batang Hari ari, Muhammad Azan. (Erk)

Posting Komentar

0 Komentar