KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Sosialiasi PKPU



Muara Sabak, zonajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye dan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) kepada perwakilan partai politik dan Bawaslu Tanjab Timur, Rabu (27/09/2023).

membangun kesepahaman bersama dalam mencermati atau mendengar Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjab Timur  di gelar di kantor KPU  koordinasi dengan sejumlah pengurus Partai Politik.

Baca Juga : Penguatan Dunia Pendidikan Usia Dini, Dinas PDK Batang Hari Melaksanakan Giat Bimtek Guru PAUD

Komisioner KPU Tanjab Timur Nurwansyah, ia menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan kepada pihak parpol. Hal ini dilaksankan guna informasi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan secara langsung. 

"Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar setiap parpol serta publik dapat mengetahui dan memahami peraturan terkait kampanye, jelasnya.

Baca Juga : Bimtek PAUD Bagi Kepala Sekolah, Dibuka Langsung Bupati Fadhil Arief

menghimbau, agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu mentaati aturan yang telah  berlaku di undang, undang  Sehingga masa Kampanye berjalan dengan tertib  aman dan terkendali

Sesuai dengan jadwal  kampanye yang di tetap kan akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Jadi, bagi setiap peserta Pemilu untuk bersabar agar tidak terlalu cepat memasang baliho atau poto karena saat ini belum masa kampanye, kata Nurwansyah.

Baca Juga : HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, PW IWO Jambi Terima Penghargaan Dari Ditlantas Polda Jambi

Nurwansyah mengatakan, terkait dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan. 

Pelaporannya ada tiga jenis, laporan awal dana kampanye, LADK laporan penerimaan sumbangan dan Kampanye LPSDK, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye LPPDK 

Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik sebagai pihak mengaudit, pungkasnya. (jeep)

Posting Komentar

0 Komentar