Batanghari, zonajambi.com - Polres Batanghari berhasil mengamankan buron selama dua tahun yang bernama Mat Tarjamin bin Matna, salah satu pelaku tahanan kabur pada 2021 lalu, yang mana total dari semua tahanan kabur telah berhasil diamankan, saat release polres Batang Hari melalui Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPDA Alzoeby Erbakan diruang kerjanya, Senin (02/08/2023).
Tersangka tersebut adalah, tindak pidana orang perseorangan dengan sengaja penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang, tersangka tersebut sudah menjalani hukuman di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA ) desa sungai buluh kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari.
Kronologis tersangka, melarikan diri dari tahanan pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 00:30 wib.
Tersangka mat tarjamin melarikan diri beserta 23 orang tahanan lainnya, Para tahanan tersebut berhasil menjebol pintu terali dan salah satu tahanan saudara Ledi tersebut langsung mengambil kunci untuk membuka pintu ruang tahanan lainnya dan tahanan lainnya ikut melarikan diri.
Ipda Alzoeby Erbakan, Kanit Tipidter Polres Batanghari Menyampaikan,” bahwa tersangka Mat arjamin tersebut melarikan diri dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dan kemudian menumpang menuju Simpang Rimbo Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian tersangka melanjutkan perjalanan menuju kecamatan sungai Bahar dengan cara yang sama tujuan tersangka adalah ke Kabupaten Kerinci,” kata Kanit
Selanjut nya kata Kanit ,” pada hari Selasa 25 Juli 2023 tersangka memutuskan pulang kerumahnya di kecamatan sengir tengah setelah berada di rumahnya tersangka Mat Tarjamin akhirnya berhasil di ringkus oleh Opsnal Polres Kerinci kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Batanghari,” pungkasnya. (Red)
0 Komentar