Batanghari, zonajambi.com - Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari melakukan Aksi Demokrasi di depan halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) Muara Tembesi, Senin,(17/07/2023).
Aksi demo tersebut menuntut terkait permintaan perhentian kriminalisasi Kacabjari terhadap Masyarakat Desa Mersam, terkait konflik tuduhan kriminalisasi jual beli tanah Payo Pucat Kaki.
Baca Juga : Hadiri Kegiatan Transisi Paud, Fadhil Arief: Pendidikan Paud Investasi Masa Depan
Di mana para aksi mengencam dan mempertanyakan kepada Cabang Kejaksaan Batang Hari diantaranya;
1. Apa dasar Kriminalisasi tuduhan pemerintah Desa Mersam telah menjual tanah kas Desa.
2. Apa dasar kriminalisasi peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat secara perdata menjadi tindak pidana korupsi.
Sehingga menindak dari hal itu para aksi dalam hal ini Petani di Desa Mersam mendesak Cabang Kejaksaan Batang Hari Muara Trmbesi beberapa hal yaitu.
1. Hentikan tekan dan membuat ketakutan kepada Masyarakat Desa Mersam.
2. Hentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Mersam.
3. Hentikan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.
Baca Juga : Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri Acara Satu Hari Bersama Jambi di Sarinah Mall Jakarta
Dalam aksinya Firdaus selaku Koordinator Lapangan pada aksi itu mengatakan, Masyarakat Desa Mersam khususnya dan masyarakat Batang Hari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan dari Cabang Kejaksaan Batang Hari di Muara Tembesi.
Lanjut firdaus, dirinya mengungkapkam surat pangilan tersebut berisikan ancaman berupa pasal-pasal yang tidak tepat, seolah-olah masyarakat ” koruptor”, diteror dengan surat panggilan yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kriminalisasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Pencegahan dan Penanganan Stunting di Batang Hari, 8 Kecamatan Menerima Bantuan
“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan Peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat Desa Mersam yang bersifat perdata seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat Desa Mersam dianggap seolah-olah sebagai koruptor yang merugikan negara,” kata Firdaus saat melakukan aksi.
Menurut firdaus dan peserta aksi lainnya, cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dinilai tidak profesional dan ada dugaan niat tidak baik terhadap masyarakat Desa Mersam.
Baca Juga : Wakil Bupati Batang Hari Membuka Acara Konsultasi Publik
“Hal ini tidak bisa dibiarkan serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa.” Paparnya.
Sementara itu, M. Lukber, Kepala Kejaksaan Batang Hari Cabang Muara Tembesi pun langsung mengajak para aksi untuk melakukan duduk bersama ke ruang pertemuan Cabjari guna untuk menggelar duduk perkara demi mendapatkan titik terang penyelesaian secara jelas terkait surat pemanggilan keterangan terhadap beberapa nama petani yang diduga telah melakukan jual beli tanah payo pucat kaki.
Baca Juga : IWO Tanjung Jabung Timur Laksanakan Musda Ke II
Turut hadir pada aksi itu, Personil Polsek Mersam, Personel Polsek Muara Tembesi, Personel Polres Batang Hari, Abdurrahman Sayuti tim Hukum PMK, Kades Desa Mersam, dan peserta Aksi. (Red)
0 Komentar