Batanghari, zonajambi.com - Kronologi Penembakan Melemper di Batanghari, Kapolres : Pelaku Mendengar Suara Ribut-ribut.
AM (40) pelaku penambakan warga SAD menggunakan kecepak di Batanghari berhasil ditangkap Polisi.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Perbatasan PT APL dan Jalan Batu Bara Desa Padang Kelapo.
Polisi saat ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu inisial AM (40) dan MN (53) yang merupakan pekerja keamanan di PT APL.
Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto menjelaskan kronologi penembakan tersebut.
Menurut Kapolres, Jumat (18/11/2022) pukul 21.30 WIB, kedua penjaga keamanaan ini melaksanakan patroli di kawasan PT APL.
“Ketika patroli ada suara ribut-ribut, waktu itu korban Amin, langsung ditembak, karena situasinya malam petugas keamaanan tadi langsung menembak,” katanya pada Selasa (22/11/2022) kepada awak media.
Sebelum ditembak, kata Kapolres tidak terjadi keributan di lokasi hanya saja pelaku AM mengaku spontanitas.
“Setelah 1 kali menembak kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi. Tidak ada Keterlibatan PT APL atas kejadian ini hanya saja pelaku bekerja sebagai tenaga keamanan di PT APL,” ucapnya.
Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek.
“Barang bukti yang lain akan segera menyusul karena baru ditemukan,” katanya.
Pelaku AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers itu hanya bisa mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.
“Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” katanya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Tim)
0 Komentar