Batanghari, zonajambi.com - PT. BSU belum bayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTPB) ke pemerintah daerah. Padahal, perusahaan ini sudah beroperasi pasca take over dari PT.BSP belum lama ini.
Menurut Usman Yusuf, Ketua LSM KOMPITAL "Seharusnya Pemda Batang hari segera memberikan sanksi terhadap PT. BSU ini karena sesuai aturan yang ada, jika tidak melakukan setoran BPHTP, maka diberikan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. ‘’Apabila ditemukan BPHTB tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga 2% sebulan," kata Usman.
Dipaparkan " Di Batanghari sering kali terjadi perusahaan lari dari bayar BPHTP dengan bermacam alasan, mulai dari alasan berubah nama perusahaan, hanya perusahaan pengelola sampai pada perusahaan grup. Jadi, sebelum terlambat kami minta kepada pemerintah jangan lengah soal BPHTB Take over antara PT BSP dan PT BSU ini,’’ Pintanya.
Untuk diketahui, areal lahan yang dikelola oleh perusahaan yang sudah takeover dari PT. BSP ke PT. BSU ini seluas 892 h. Lahan ini diberikan oleh PT. BSU untuk SAD 113 seluas 770 hektar melalui Koperasi SAD 113 sebagai penyelesaian konflik antara PT. BSU dan SAD 113 yang sudah terjadi puluhan tahun. Lahan tersebut, akan diserahkan ke Koperasi SAD 113, berupa sertifikat Komunal koperasi.
Selain itu, areal seluas 1,7 h akan diserahkan kepada Desa Singkawang untuk dijadikan lahan TKD. Sedangkan lahan sekitar 120 h akan dijadikan oleh PT. BSU sebagai lahan inti. Konon, informasi yang dihimpun media ini, akan dibangun pabrik oleh PT. BSU.
"Jika merujuk pada rumus biaya pembayaran yang harus dilakukan PT. BSU. Biaya BPHTB 5% dari nilai transaksi maka jumlah pendapatan daerah sebagai berikut: Nilai transaksi 65 JT/h, BPHTB Rp. 892 x 65.000.000 = 57.980.000.000, 57.980.000.000 x 5% hasil BPHTB = 2.899.000.000," Terang Usman Yusup.
Sementara itu Kepala Bakauda Kabupaten Batanghari Tesar Arlin melalui Kabid Pajaknya nya yang bernana Abun, saat dikonfirmasi oleh rekan media mengakui "Hingga detik ini belum ada pembayaran BPHTP dari PT. BSU. Bahkan, pemberitahuan perusahaan tersebut sudah di tokeover pun belum ada. ‘’Tidak ada pembayaran, apalagi pemberitahuan dari perusahaan BSU,’’ ujarnya. (BELUM CLEAR)",Terangnya.
0 Komentar