” Tidak pandang bulu, kita akan menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam soal tersebut,” Kata Kapolres.
Penindakan tersebut bukan hanya kepada masyarakat saja, lebih – lebih Polisi yang bermain dalam ranah tersebut bakal dicopot.
” Kita melaksanakan perintah Kapolri, tidak perduli mau jabatannya apa, sudah jelas Polisi tidak boleh terlibat dalam bentuk tindak pidana apapun,” Tegas Hasan.
Kata Hasan, Pihaknya akan menertibkan dan melakukan penindakan dengan melibatkan seluruh Stakeholder.
Terbukti, kinerja Kapolres AKBP M. Hasan melaksanakan perintah Kapolri, jajaran Polres Batanghari belum lama ini mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin dan mengamnkan tersangka Berinisial H, Umur 47 Tahun
Dalam operasi, selain mengamankan terduga pelaku, jajaran Polres Batanghari juga telah mengamankan barang bukti ribuan liter Minyak Solar Bersubsidi yang dimasukan dalam Galon berukuran 35 liter, di RT 06, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian.
” Berdasarkan laporan dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti. Didalam Sebuah ruko milik Ubaidilah kita dapatkan ribuan liter solar bersubsidi,” Ujar Hasan.
Usai mengamankan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi disebuah ruko, Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan hasil yang maksimal.
” Selain Barang bukti yang cukup, Tim Polres juga mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolres Batanghari,” Beber Hasan.
Pelaku telah melanggar dugaan tindak pidana Pasal 55 dan 53 Undang – Undang Migas No. 22 Tahun 2021 ( Penyimpanan Bahan Bakar Tanpa Izin ). (Tim)
0 Komentar