Tanjabtim, zonajambi.com - Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Pimpin Konferensi Pers terkait Curas (Jambret) di Loby Mako Polres Tanjab Timur, Rabu (11/05/2022).
Dengan sigapnya Tim Paduka Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur yang tak begitu lama telah menangkap 2 pelaku Jambret yang beroprasi saat hari Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat Tanjab Timur.
Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur saat memimpin konferensi pers di Loby depan Mako Polres Tanjab Timur menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh SPKT Polres Tanjab Timur Tanggal 10 Mei 2022, saat hari Raya Idul Fitri 1443 H bahwanya terdapat masyarakat korban yang telah kena jambret di depan Dealer Yamaha Kelurahan Talang Babat.
untuk itu Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama - sama Sat Intelkam Polres Tanjab Timur melakukan Penyelidikan dan Alhamdulillah telah mendapatkan titik terang pelaku jambret.
Pada Tanggal 10 Mei 2022 sekira Pukul 10.00 Wib Tim Paduka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, SIK bersama 5 Personilnya serta bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Jambi telah berhasil menangkap 2 orang pelaku jambret berinisial HR dan DS warga Danau Teluk Kota Jambi dengan Barang Bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda FU Warna Hitam di Jalan Lintas Jambi Kelurahan Parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat Tanjab Timur, Pungkas Kapolres.
Kedua pelaku tersebut merupakan kelompok TG-cs yang terdiri dari 6 orang, 1 orang di tangkap oleh Polresta Jambi dan 2 orang ditangkap oleh Polres Tanjab Timur, untuk ke 3 orang yang belum diamankan identitas telah diketahui, Kapolres menghimbau agar dapat menyerahkan diri.
Kapolres juga menginformasikan bahwasanya kedua pelaku jambret berinisial HR dan DS beserta kelompoknya merupakan Target Oprasi Polres Tanjab Timur dimana komplotan tersebut telah melakukan penjambretan sebanyak 6 kali dari tanggal 17 November 2021 s/d 4 Mei 2022 di Wilkum Polres Tanjab Timur yang sangat meresahkan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku jambret HR dan DS berikut BB satu unit sepeda motor telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, tambah Kapolres
Atas perbuatan kedua tersangka jambret tersebut Polres Tanjab Timur menjerat dengan Pasal 365 Ayat.1 KUHPidana Junto Pasal 363 Ayat.1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH. SIK. (Jep)
0 Komentar