Kapolres Tanjabtim Pimpin Upacara Pemberhentian Seorang Personil


Tanjabtim, zonajambi.com - Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Pimpin Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Senin (30/05/2022).

Guna meningkatkan kedisiplinan terhadap Personil Polri khususnya Polres Tanjab Timur dan berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor Kep/165/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia a.n. Aipda Nasip Utomo NRP 71070098 Secara In Absentia dengan cara pemberian tanda Silang (X) yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) hurup a PP RI nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Upacara PTDH tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren dan Kabag Log serta Para Kasat, Kasi dan KA SPKT berikut Para Brigadir dan ASN Polres Tanjab Timur.

Sebagaimana amanat Kapolres Tanjab Timur, menekankan kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur dan Jajarannya berikut ASN sebagai berikut

- Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan amal serta ibadah dengan baik agar selalu diberikan bimbingan dan petunjuknya dalam setiap langkahnya.

- Tingkatkan disiplin baik pribadi maupun kesatuan sebagai benteng dalam upaya kita mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

- Pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata yang baik, didalam menjalin hubungan yang harmonis debgan masyarakat dimanapun saudara bertugas dan hidup bersosial masyarakat.

- Hindarkan sikap-sikap arogan, iri, dengki, sombong dan terapkan pola hidup sederhana dan menjadi tauladan bagi keluarga, masyarakat dalam berbagai segi kehidupan.

- Jaga keharmonisan rumah tangga, keluarga anak istri agar tidak menyimpang kepada hal-hal yang dapat mengganggu kedibasan.

- Tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota didalam setiap pelaksanaan tugasnya, jangan ragu-ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.

Selama kegiatan Upacara PTDH berlangsung dalam keadaan tertip, hitmat, aman dan terkendali. (Jep)

Posting Komentar

0 Komentar