Batanghari, zonajambi.com - Memasuki usia 2 Tahun kepemimpinan Muhammad Fadhil Arief merencanakan akan menetapkan Upah Minimum (UMK) di Batanghari bagi buruh pekerja yang berkerja di setiap perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Rabu (25/05/2022).
Hal demikian disampaiakannya di saat sesi diskusi pihak Pemerintah dengan para Jurnalis di acara Cofee Morning sekaligus Halal Bihalal yang berlangsung di serambi Rumah Dinas Bupati.
"Menyingkapi masalah keluhan para Buruh atau pekerja yang ada di setiap perusahaan dalam Kabupaten Batanghari insya Allah kita pihak pemkab sudah merencanakan dan akan membahas bersama DPRD tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Batang Hari untuk menetapkan UMK untuk buruh atau pekerja dalam wilayah Kabupaten Batanghari dalam tahun ini," kata Fadhil Arief di serambi Rumah Dinasnya.
"Karena untuk membuat Upah Minimum Kerja itu akan dibuat oleh Dewan Pengupahan yang berisi dengan stakholder terkait dan Dewan pengupahan ini kita bentuk dengan anggaran melalui Dinas Tenaga Kerja, jadi insya Allah tahun depan Batang Hari sudah punya Upah Minimum Kabupaten yang akan mberikan jaminan kepada Buruh atau pekerja yang ada di Kabupaten Batanghari ini," sambungnya.
Untuk lebih jauh lagi, Bupati Fadhil Arief menjelaskan terkait standar dalam penentuan UMK tersebut Pemkab sudah mengatur untuk mengajak pihak Statistik Ekonomi yang ada dan memasukan Stakholder dan Nara Sumber yang lainnya.
"Untuk menghitung standarnya itu ada alat perhitungannya kita akan mengajak Statistik Ekonomi yang ada dan memasukan StaStatistik Ekonomi yang ada dan memasukan Stakholder dan Nara Sumber lainnya, ini yang akan diformulakan sehingga nanti Upah Minimum Kabupaten akan ditentukan oleh Kepalah Daerah," pungkasnya. (Erk)
0 Komentar