Batanghari, zonajambi.com - Kejaksaan Negeri Batanghari tetapkan tiga orang tersangka dari pihak pelaksana pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun anggaran 2019.
Sebelum ditetapkan resmi menjadi tersangka, ketiga orang tersebut juga telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim jaksa penyidik.
Dalam penetapan ketiga orang tersangka dari pihak pelaksana (Rekanan) tersebut dikarenakan telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang dianggap cukup kuat.
"Kami tadi pagi sekitar jam sepuluh telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang berinisial, IP, IZ dan satu lagi MYB dari pihak pelaksana," Kata Kejari Sugih Carvallo SH MH dalam Konferensi persnya.
Ketiga orang pelaksana itu terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 1,5 Milyar rupiah.
Untuk itu masih kata Kajari, terhadap para tersangka pada hari ini Senin (04/04/2022) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
" Dari pemeriksaan ketiga tersangka ini akan kita lihat hasil pengembangan penyelidikannya selama 20 hari kedepan apakah ada tambahan tersangka yang lain," Tambah Kajari.
" Ketiga tersangka saat ini juga telah kami titip ke rumah tahanan (Rutan) Polres Batanghari," Papar Sugih Carvallo.
Tak hanya itu Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 orang saksi dalam perkara tersebut.
" Saksi yang telah kita periksa itu ya dari unsur Pemerintah, Unsur masyarakat, Unsur penerima Manfaat," Terangnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka selaku pelaksana dalam pembangunan SPALD-T telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)
0 Komentar