Besaran Zakat Fitrah 1443 H di Kabupaten Batanghari


Batanghari, zonajambi.com - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama BAZNAS telah menetapkan besar zakat fitrah, sesuai kesepakatan MUI, Kemenag , BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Batanghari ,ada tiga kategori besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dengan uang , Rabu (14/04/2022).

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 senilai 53.200 perjiwa atau dibayar sesuai harga beras yang dikonsumsi seberat 3,8 kg

Menurut sekretaris MUI kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahudin selain kualitas baik untuk beras kualitas sedang ditetapkan senilai 45.600 rupiah dan kualitas biasa ditetapkan harga senilai 38.000 perjiwa sementara jika dibayar dengan beras maka dikeluarkan seberat 3'8 kg.

” Kalau membayar fitrah menggunakan uang, Ya harus senilai harga beras yang digunakan sehari - hari, untuk kualitas beras yang bagus yaitu sebesar 53.200 ribu per jiwa, untuk kwalitas beras menengah sebesar 45.600 ribu per jiwa, dan yang paling biasa seharga 38.000 ribu rupiah per jiwa,” ujar H Ahmad Sholahuddin.

Dirinya juga menghimbau paling lambat penyaluran zakat fitra tersebut dilakukan sebelum 1 Syawal 1443 H agar zakat tersebut dapat di nikmati oleh para penerima zakat tepat di hari Raya Idul Fitri.

” Sebenarnya untuk membayar zakat fitrah itu boleh dilakukan dari sekarang, dan paling lambat dua atau satu hari sebelum hari raya idul fitri 1443 H / 2022 M,” tuturnya.

” Sesuai dengan fatwa MUI tahun 2019 pembayaran zakat fitrah dapat dikumpulkan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada dimasjid ataupun mushollah masing-masing yang mendapat SK dari Baznas,” tutup H Ahmad Sholahuddin.

Posting Komentar

0 Komentar