Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti Tidak Pidana Selama Tahun 2021


Batanghari, zonajambi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Melakukan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tindak pidana dihalaman kantor kejaksaan negeri Batanghari , Jum'at (18/03/2022).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari, Kepala BNNK Batanghari, Kepala Dinas Kesehatan.

Kejari Batanghari, Sugih Carvallo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika Jenis Ganja Kering satu bungkus, sabu-sabu seberat 116,73 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.

“Hari ini kita musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara, pemusnahan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti lainnya di hancurkan dan disiram dengan bahan bakar kemudian di bakar bersamaan alat-alat yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana,” ungkap Kejari.

Lanjutnya, selain perkara kasus narkotika, kejaksaan Negeri Batanghari juga musnahkan barang bukti dari perkara tindakan umum seperti kasus pencabulan, dan kasus pembunuhan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan satu tahun yang lalu pada tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana khususnya terkait Narkotika' Ujarnya. (Erk)

Posting Komentar

0 Komentar